Kadisperindag : Tak Boleh Ada Pekerja Industri Kena Covid_19 Isolasi Mandiri di Rumah

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Karawang, Suroto, sambangi sejumlah perusahaan di kawasan Industri di Karawang dua hari terakhir. Tingginya penyebaran Covid-19 di claster Industri, membuatnya bergerak menyampaikan masif kesempurnaan sarana pra sarana protokol kesehatan dan regulasi dalam kebijakan Bupati selama PPKM sampai 8 Februari mendatang, kepada pelaku industri manufaktur dan jenis lainnya. 
Kadisperindag Ahmad Suroto Saat Inpeksi di Perusahaan Industri


"Kami mendatangi berbagai perusahaan industri ini ingin menegaskan sekaligus monitor kepatuhan Industri terkait sarana protokol kesehatan, pembatasan kerja karyawannya hingga mengoreksi segala kekurangan fasilitas penunjang lainnya seperti tempat isolasi, prosedur check ponit dan lainnya di perusahaan. Apakah sudah di jalankan SK Bupati Nomor 443/Kep.46/Huk/2021 oleh toko, swalayan, supermarket hingga industry, atau belum, " Katanya, Rabu (27/1).

Setiap perusahaan sebut Suroto, harus mempekerjakan karyawannya 25 persen dari biasanya selama PPKM, kemudian prosedur isolasinya ia sarankan untuk di penuhi jika sesekali ada karyawan dan pekerjanya yang terkonfirmasi Covid-19. Jangan ada lagi, ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 ditempatkan isolasinya di rumah, karena perusahaan harus mereferensikan tempat isolasi dengan Satgas baik Kecamatan maupun Kabupaten, sehingga semua yang positif itu, bisa dalam pengawasan Dinas Kesehatan. "Kalau ada yang positif ya segera melapor ke Satgas, jangan ada yang di isolasi di rumah, apalagi yang dari perusahaan, gak jamin mereka bisa isolasi dengan baik dan benar. Ini, membahayakan, " Ujarnya. (Rd)
Posting Komentar