Kabar Gembira, DPR Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Komisi II DPR RI mengusulkan untuk tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus untuk diangkat sebagai PNS.

Usulan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah.

Usulan tersebut merupakan satu dari lima hal yang diusulkan legislatif di dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.

"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," jelas Samsyurizal dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).

Di dalam poin tersebut dijelaskan, pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS bisa dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak menjadi PNS juga memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja paling lama serta bekerja di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.

"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya," jelas Syamsurizal.

Pihaknya pun mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tanggapan Menpan RB

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.

Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.

Guru Honorer Muda Ini Kecewa, Terpaksa Pasrah Ikut Keputusan Pemerintah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru ke depan tetap akan ada.

Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi pada perekrutan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK). Di mana setiap guru honorer yang lulus dan diangkat menjadi guru PPPK, ke depan dapat diangkat menjadi PNS apabila kinerjanya baik.

Terkait kebijakan yang akan diberlakukan ini ternyata membuat guru honorer muda merasa kecewa.

Hal ini pun dirasakan oleh Tri (25) satu di antara tenaga pengajar honorer di sekolah dasar (SD).

Tenaga pengajar satu ini kurang lebih telah mengabdi selama 1,5 tahun. Ia mengaku sedikit kecewa pada kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemendikbud terkait persyaratan penerimaan CPNS yang dimaksud.

"Kecewa pasti, sebagai guru honorer selama ini CPNS adalah harapan saya, kalau memang itu sudah ditetapkan keputusannya, maka saya pasrah dan akan mengikuti alur jalan pemerintah meskipun bagi kita yang baru honorer ini terbilang lumayan lama dengan prosedur tersebut," kata Tri kepada Bangkapos.com, Rabu (6/1/2021).

Tri mengatakan, penerimaan CPNS adalah momen yang ditunggu-tunggunya sejak ia masih menimbah ilmu di perguan tingggi.

"Di tahun sebelumnya saya sudah pernah ikut sekali namun gagal, tetapi ini bukan akhir saya akan terus belajar dan mencoba jika masih diberi kesempatan untuk ikut CPNS,"

Dia mengungapkan tekadnya menjadi PNS semata-mata yaitu ingin menjadi tenaga yang bisa membantu dan berguna bagi nusa, bangsa dan peserta didik.

Dia berharap kedepannya formasi CPNS untuk guru ini bisa kembali diberlakukan seperti formasi sebelumnya.

"Jika memang aturan terbaru ini terbaik dan tidak merugikan pihak-pihak lain, terutama guru-guru yang baru kita ikut setuju, karena mereka mungkin lebih paham rencana ke depannya" katanya.***

Posting Komentar