Harga Patokan LPG 3 Kg tidak Pengaruhi HET

Kendati pemerintah menerbitkan aturan baru patokan harga liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kg, putusan itu tidak memengaruhi harga eceran tertinggi (HET) komoditas tersebut di pasaran.

Hal itu diungkapkan pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dan pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno kepada Media Indonesia secara terpisah, di Jakarta kemarin.

Q

“Ini kan untuk menjaga daya beli warga kelas menengah ke bawah. Hanya, yang perlu dipikirkan adalah pengguna LPG 3 kg sudah melebar dari target sasaran awal, yaitu keluarga miskin dan berpendapatan rendah. kini, keluarga nonmiskin juga mengonsumsi LPG 3 kg,” kata Fabby.

Informasi dari laman infopangan.jakarta.go.id menyebutkan rerata HET LPG 3 kg ialah Rp20.909 dengan harga tertinggi di Pasar Jatinegara sebesar Rp23.000. Adapun LPG 12 kg dipatok di kisaran Rp140 ribu.

Bagi pengurus harian YLKI Agus Suyatno penetapan patokan harga LPG 3 kg terkait pembayaran pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) tersebut menjadikan potensi disparitas harga gas 3 kg dan 12 kg tetap tinggi.

“Apalagi sistem distribusi LPG 3 kg itu terbuka. Sasaran LPG 3 kg untuk warga kelas bawah tidak terwujud. Banyak konsumen menengah ke atas ikut menyeruput ‘gas melon’,” jelas Agus.

Menurut Agus, kondisi bakal memburuk apabila harga LPG 12 kg semakin mahal sedangkan penetapan patokan harga LPG 3 kg tidak memengaruhi harga jual ke konsumen.

“Yang perlu dikritisi penetapan patokan harga LPG 3 kg berdasar harga indeks pasar idealnya harus mampu mengembalikan konsumen kelas menengah ke atas mengonsumsi LPG 12 kg,” ujar Agus.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan harga patokan LPG 3 kg melalui Keputusan Menteri ESDM No 253.K/12/ MEM/2020 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kilogram. Harga patokan LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.

“Harga patokan LPG Tabung 3 kg ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG tabung 3 kg + US$50,11/metrik ton + Rp1.879,00/kg,” demikian bunyi keputusan yang dikutip dari laman Kementerian ESDM, kemarin.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan keputusan itu dapat dievaluasi sewaktu-waktu mempertimbangkan faktor yang memengaruhi penyediaan dan distribusi LPG 3 kg di pasaran.

Posting Komentar