BPK Temukan Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, DPRD: Indikasi Kinerja Satgas Buruk, Bahkan...

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ribuan penerima bantuan sosial Covid-19 tidak tepat sasaran, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hal tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020.

uang

Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.

BPK menyimpulkan bahwa hal ini diduga penyaluran bansos dalam rangka penangangan Covid-19 di kabupaten setempat tidak didukung oleh pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, pada Minggu, 3 Januari 2021 kemarin.

"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," ucap Halim.

Menurutnya, kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Bansos yang disalurkan dalam rangka penanganan Covid-19 di Jember ini dinilai tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban.

Alhasil, penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

"Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan," ujar Halim dikutip dari Antara.

Lanjutnya, selain itu BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Sebanyak 91 NIK ditemukan mendapatkan bantuan tidak tepat sasaran dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halim menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," ujar Halim.

Halim menjelaskan belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.

Sebelumnya, Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp479,4 miliar pada tahun 2020.

Anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.***

Posting Komentar