BBM Premium Dihapus, Menteri ESDM: Kita Harus Ikuti
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan dihapus. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017.
Lewat aturan ini, bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan akan mengikuti kesepakatan global untuk menekan kenaikan suhu bumi yang disebabkan emisi. Salah satunya penggunaan BBM berjenis premium.
"Aturan baru KLHK kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat kurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi," kata Arifin dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
Lanjutnya, pemerintah berupaya mengurangi CO2 terkait pemakaian energi. Maka dari itu, pihaknya akan menjalankan program tersebut secara bertahap dengan strategi khusus.
"Kita juga mempunyai target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi dan tentu saja ini terkait pemakaian-pemakaian energi kita, untuk itu lah memang program ini akan secara bertahap kita laksanakan dengan juga strategi-strategi khusus yang memang harus diambil," ujarnya.
Pemerintah pun berencana ubtuk commit dalam menjadi kesepakatan internasional dan kemudian memang menyesuaikan peraturan LHK.
Saat penghapusan Premium sendiri sempat berkembang tahun lalu. KLHK pernah mengungkapkan bahwa BBM Premium bakal dihapus di Jawa, Madura, dan Bali***