Anda Mau Bepergian Naik Kendaraan Pribadi Selama PPKM, Wajib Penuhi Syarat Ini !!

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai berlaku hari ini Senin, 11 januari 2021. Pemerintah sudah mengeluarkan daftar kegiatan-kegiatan yang dibatasi, selain itu pemerintah juga mengeluarkan syarat baru perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi selama masa PPKM Jawa-Bali.

Jalan Macet

Dalam Surat Edaran Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Berikut syarat-syarat untuk pelaku perjalanan darta menggunakan kendaraan pribadi:

Melakukan Tes covid-19

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Mengisi e-HAC (Indonesia Health Alert Card)

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.

Selain itu dalam SE itu juga dijelaskan perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Sementara itu apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

PPKM di Jawa dan Bali dilakukan untuk menekan penularan covid-19 di Tanah Air. Pembatasan berpotensi diterapkan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sebab, tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit di Ibu Kota melebihi 70 persen.

Sementara itu, di Jawa Barat pembatasan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Pembatasan wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek; Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

Khusus Provinsi Banten pembatasan berlaku di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Lalu, di Jawa Tengah; Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sementara itu, pembatasan di Yogyakarta; Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo. PPKM juga diberlakukan di Jawa Timur. Meliputi Kota Malang dan Surabaya Raya. Sedangkan Provinsi Bali; Denpasar dan Kabupaten Badung.***

Posting Komentar