Canggih, Sekarang Pejabat Disuapnya Dengan ATM Bersaldo Jumbo

Meskipun pemberantasan korupsi, pungutan liar (pungli) dan suap terus digencarkan, namun tetap saja hal tersebut seolah sulit dihilangkan. Bahkan, saat ini modusnya makin canggih.

Mahpud MD

Jika sebelumnya suap pada aparat negara menggunakan uang tunai, kini penyuap memberikan ATM yang di dalamnya berisi uang dalam jumlah sangat besar ke aparat tersebut. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020, di Jakarta, Sabtu 19 Desember 2020.

Dia menambahkan, bahwa memberantas pungli tidak dapat lagi dilakukan menggunakan cara-cara lama, tapi harus inovatif. Oleh karena itu, menurutnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) masih dibutuhkan karena semangat untuk korupsi selalu ada pada nafsu setiap orang.

Diungkapkan Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan pada sentra pelayanan publik seperti yang ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 19 Desember 2020.

Mahfud yang juga pengendali atau penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai, meskipun satgas tersebut bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang pro justitia. Kewenangan pro justitia artinya tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia.

Sedangkan dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan maladministrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.

Itu sebabnya, lanjut Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI. Adapun wakilnya ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal ini, kata dia, untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli.

“Jadi jangan tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” ujarnya.***

Posting Komentar