Benarkah , KPK Tetapkan Pasal Hukuman Mati Buat Mensos

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan mantan Menteri Sosial yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi bantuan Sosial Covid-19 terancam akan dijatuhi hukuman mati

Firli menegaskan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

Mensos

“Barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara, ” Kata Firli Bahuri ketua KPK

Dilansir Suara.com Firli mengatakan dalam UU tersebut memang mengatur tentang ancaman hukuman mati, namun KPK tetap akan bekerja profesional berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.

“Memang ada ancaman hukum mati, dalam UU tersebut” kata Firli.

Firli menjelaskan bahwa pemerintah telah menyatakan wabah virus corona merupakan bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.

“Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999,” ujar Firli.****yu

Posting Komentar