Permohonan Penundaan Cicilan Kredit Selama Covid, Simak Langkah-langkahnya!

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso membolehkan debitur terdampak covid-19 mengajukan restrukrisasi atau penundaan kredit ke perbankan atau lembaga pembiayaan (multifinance) hingga Februari 2021.

OJK

Bahkan, pihaknya membuka peluang untuk memberikan perpanjangan penundaan pembayaran cicilan kredit lebih dari itu. Rencana itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020. Dalam beleid itu perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah sektor usaha terdampak pandemi covid-19 yang masih banyak hingga saat ini.

Tata cara dan syarat pengajuan keringanan kredit tersebut secara umum masih sama sejak diluncurkan pada Maret lalu.

Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank. Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.

Kedua, bank dan multifinance akan melakukan assesment (penilaian) apakah debitur merupakan pelaku usaha terdampak virus corona secara langsung atau tidak.

Mereka juga akan menilai historis pembayaran pokok dan bunga. Khusus untuk cicilan motor, pihak multifinance akan menilai kepemilikan kendaraan.

Ketiga, bank dan leasing memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil debitur. Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan.

Informasi persetujuan pengajuan keringanan dari bank dan multifinance disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.

Untuk kredit pemilikan rumah (KPR), misalnya, keringanan bisa diajukan baik secara langsung maupun daring atau online. Salah satu bank yang menerima pengajuan restrukturisasi KPR secara daring adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN.

Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu menyatakan nasabah yang ingin mengajukan pelonggaran KPR bisa membuka laman resmi perusahaan, yakni www.rumahmurahbtn.co.id.

Beberapa langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain mengunduh terlebih dahulu formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan penyataan terdampak virus corona.

Setelah itu, nasabah mengisi dan menandatangani formulir yang telah diunduh tersebut lalu mengirimkan hasil scan kartu tanda penduduk (KTP), formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, formulir pernyataan terdampak virus corona.

Selanjutnya, nasabah juga diminta mengumpulkan swafoto (selfie) tampak depan dengan memegang KTP, formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan formulir pernyataan terdampak virus corona.

Jika disetujui, perusahaan akan menghubungi nasabah lewat telepon, whatsapp, atau e-mail. Nantinya, nasabah akan diberikan dokumen persetujuan restrukturisasi dan addendum perjanjian kredit (PK) terkait restrukturisasi dari petugas BTN.

Apabila nasabah setuju dengan addendum PK tersebut, maka ia dapat menandatangani addendum PK dan mengirimkan kembali kepada petugas BTN.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa jenis keringanan atau restrukturisasi kredit diberikan dalam berbagai skema berdasarkan hasil penilaian bank dan multifinance terhadap kemampuan membayar nasabah debitur.

Bentuk keringanan bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan jadi penyertaan modal sementara.

Selain itu, dalam POJK dijelaskan bahwa prioritas keringan kredit diberikan kepada debitur perorangan atau perusahaan yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena usahanya di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan karena terdampak pandemi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mereka misalnya, debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke China atau negara lain yang telah terdampak covid-19 serta travel warning beberapa negara.

Kemudian, debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak covid-19.

Ada pula debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang terimbas covid-19.***

Posting Komentar