Menteri Desa Minta Penggunaan Dana Desa 2021 Diarahkan Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional di Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengunjungi Provinsi NTB, Sabtu, (7/11) kemarin. Kakak kandung Cak Imin itu menyolisasikan Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 di Provinsi NTB.

Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah dan sejumlah pejabat dari Kabupaten dan Pemerintah Desa serta sejumlah pegiat desa lainnya se-Provinsi NTB berlangsung di Hotel Golden Palace, Kota Mataram.

Dalam sosialisasi ini, Abdul Halim menyampaikan bahwa Permendesa Nomor 13 tahun 2020 merupakan tindak lanjut atas perintah Undang-undang yang setiap tahunnya Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan dana desa.

Gus Halim mengatakan, pembangunan di desa selalu bertumpu pada dua hal yakni upaya peningkatan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Sehingga, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia.

“Itu sudah jelas peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi desa. Bukan peningkatan ekonomi aparatur desa,” tegasnya, kemarin

Dalam Permendesa ini, kata Menteri, prioritas penggunaan dana desa akan mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.

Pasalnya, penetapan Permendesa Nomor 13 tahun 2020 ini diawali atau dilatar belakangi oleh pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur itu menyatakan, satu tujuan yang harus diraih guna menjamin agar pembangunan desa tak mengabaikan aspek kultural dan keagamaan, yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

“Di SDGs desa menjadi 18 karena memang dari kondisi obyektif yang kita lihat didalam SDGs global maupun nasional belum memberikan ruang yang cukup bagi kearifan lokal. Padahal, ini sangat penting di dalam prosesi pembangunan desa. Itulah makanya kita tambahi versi Kemendes PDTT yaitu SDGs ke 8 yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaftif,” jelas Gus Halim.

Adapun 18 poin dari SDGs desa yakni pertama desa tanpa kemiskinan, kedua desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera, keempat pendidikan desa berkualitas, kelima keterlibatan perempuan desa, keenam desa layak air bersih dan sanitasi, ketujuh desa berenergi bersih dan terbarukan, kedelapan pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.

Selanjutnya yang kesepuluh desa tanpa kesenjangan, kesebelas kawasan permukiman desa aman dan nyaman, kedua belas konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketiga belas desa tanggapan perubahan iklim, keempat belas desa peduli lingkungan laut, kelima belas desa peduli lingkungan darat, keenam belas desa damai berkeadilan, ketujuh belas kemitraan untuk pembangunan desa dan kedelapan belas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Karena itu, lanjut Gus Halim, prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 untuk pencampaian SDGs desa akan diarahkan untuk yang pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma.

Menteri Desa Minta Penggunaan Dana Desa 2021 Diarahkan Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional di Desa

“Lalu, penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Selanjutnya, yang kedua kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Lalu pengembangan desa wisata dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid -19,” ungkapnya.

Terkait mekanisme penggunaan dana desa 2021, Menteri menyampaikan bahwa mekanismenya digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.

“Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah desa harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Masyarakat desa harus mengawal usulan prioritas penggunaan Dana Desa agar dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa,” tandasnya.***

Posting Komentar