Libur Panjang 28 Oktober - 1 November, Ini Imbauan Disparbud Jabar !

Libur panjang Nasional mulai 28 Oktober - 1 November, di khawatirkan jadi peluang penyebaran Covid-19. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat, berkirim surat kepada semua Kabupaten/kota dan pengelola wisata hingga perhotelan, untuk melaksanakan Pergub Nomor 63 tahun 2020 tentang pedoman penilaian resiko kesehatan masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Karenanya, surat Nomor 556/2205/Pemas ini di tujukan kepada 114 baik Pemkab/Pemkot, Hotel, Tempat wisata dan resto dengan semua bentuk asosiasinya, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan berkenaan dengan libur panjang nasional tersebut.
Posting Komentar