Dilarang Mengarak Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran ke KPU

Para pendukung dan simpatisan bakal calon kepala daerah dilarang melakukan arak-arakan.

Dalam beberapa kebiasaaan, bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada akan diarak saat akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU

Larangan tersebut karena saat ini masih berada dalam masa pandemi Covid-19.
Segala proses tahapan Pilkada harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Masa pendaftaran para bakal calon akan dibuka pada 4 hingga 6 September 2020.
Selama pendaftaran, jumlah pengantar pun dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Tradisi arak-arakan yang dilakukan oleh para bakal calon untuk sekarang diminta untuk tidak dilakukan, karena para pengunjung akan dibatasi. Kita harus mengikuti protokol kesehatan karena masih pandemi," kata Kelly kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Menurut Kelly, selain dilarang melakukan arak-arakan, para bakal calon kepala daerah pun akan diperiksa suhu tubuh.

Begitu juga dengan para pendukung yang datang.

Kelly menjelaskan, setelah tahap pendaftaran dilakukan selesai, pihak KPU akan melakukan verifikasi data.

Selanjutnya, para calon kepala daerah akan mengikuti tes kesehatan.

"Hasil penetapan akan diumumkan 23 sampai 24 September. Nanti akan diumumkan siapa saja calon kepala daerah yang telah melengkapi seluruh persyaratan," ujar Kelly.

Selain itu, pada masa kampanye nanti, jumlah orang yang hadir juga akan dibatasi.

Sebab, semua tahapan harus mengikuti protokol kesehatan.

"Para calon juga harus mendapat izin dari satgas, kepolisian, untuk mengetahui berapa jumlah yang boleh hadir. Kami sarankan lebih baik kampanye daring saja," kata dia.***
Posting Komentar