Pemprov Jabar Tunda Rencana Pembelajaran Tatap Muka

Rencana untuk menggelar pembelajaran tatap muka di Kota dan Kabupaten Sukabumi diputuskan untuk ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Penundaan tersebut setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar menerbitkan surat Surat bernomor 421.2/1062/ Yandisdik Wilayah ke seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Swasta yang berada di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.

Pelajar SMA (ilustrasi)

Dalam surat tentang lanjut hasil verifikasi kesiapan tatap muka SMA/SMK/SLB Kota dan Kabupaten Sukabumi itu, dinyatakan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka untuk tidak dulu melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kepala Kantor Cabang Dinas Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar, Nonon Winarni menyatakan, kebijakan penangguhan pembelajaran tatap muka sebagai tindaklanjut setelah indikator zona Covid-19 dikonversikan dan disamakan dengan indikator dari pemerintah pusat.

“Sebelumnya Kota Sukabumi dinyatakan sebagai zona hijau. Karena ternyata level zona hijau untuk Provinsi di Jawa Barat berbeda dengan yang nasional, maka Pemprov Jabar mengkonversi indikator zona Covid-19. Setelah dikonversi, tenyata Kota Sukabumi ini tidak zona hijau Covid-19, malah masuk zona kuning,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 18 Agustus 2020.

Dengan demikian, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah-sekolah yang berada di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi diimbau untuk dilakukan secara daring (online) dan luring sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“Pembelajaran tatap muka di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi tidak perlu dilaksanakan dulu,” tegas Nonon.***

Posting Komentar