Mulai Menghangat : Bawaslu Jabar Rekomendasikan KPU Sanksi PPDP yang Diduga Melanggar Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkap temuan pelanggaran pada proses tahapan Pilkada 2020.

Pelanggaran tersebut di antaranya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dinilai tidak netral, dan adanya kasus 'joki' yang ditugaskan PPDP dalam proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,dikutip dari  PRFMnews.

Ketua Bawaslu Jabar, Dahlan mengatakan, kasus-kasus itu berasal dari berbagai wilayah seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, hingga Kota Depok.

Pihaknya pun memberikan rekomendasi ke KPU Jabar untuk menjatuhkan sanksi kode etik terhadap petugas yang dinilai melanggar netralitas Pilkada.

"Hasil temuan ini sudah kita rekomendasikan untuk diberikan sanksi oleh KPU," kata Abdullah saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 21 Agustus 2020.

Abdullah mengatakan, PPDP harus bersikap netral, independen, dan tidak terafiliasi dengan peserta pemilu. Pasalnya, dalam proses coklit, sangat rawan terjadi pelanggaran.

"Dalam pemutakhiran data, petugas tidak boleh menjadikan tugasnya itu dengan kepentingan lain misal untuk pemetaan data pemilih," kata Abdullah.

Proses coklit adalah mencocokan data pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Pilpres 2019, dan ditambah dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan Kemendagri ke KPU.

Substansi dari proses coklit sendiri adalah memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat, masuk ke dalam daftar pemilih.

"Proses coklit penting untuk memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, sudah masuk dalam DPT yang ada dalam sistem data pemilih, dan mulai menyisir jika ditemukan data yang potensi tidak memenuhi syarat seperti karena orangnya sudah meninggal, pindah domisili, atau datanya ganda," katanya.***

Posting Komentar