Mendagri Resmi Tunda Pilkades Serentak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk menunda gelaran Pilkades serentak di seluruh Indonesia. Hal itu terlihat dari surat bernomor 14/4528/SJ yang dilayangkan Mendagri tertanggal 10 Agustus 2020.
Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tersebut terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dalam pertimbangannya, Tito menyebut kebijakan terkait Pilkades serentak ditetapkan oleh Menteri yang menyenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.
Melalui surat tersebut, Tito juga menyampaikan Pilkades serentak ditunda sampai selesai proses Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Hal tersebut mengingat, Pilkada serentak merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, baik yang berpatisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun tidak.
Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 67 huruf f dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib mendukung program strategis nasional.
Mendagri

Artinya Pemerintah Daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara nasional yang aman dan bebas Covid-19. Termasuk melaksanakan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19. Meskipun di daerah yang tidak menggelar Pilkada.
Mendagri dalam suratnya meminta Kepala Daerah untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada.**
Posting Komentar