Kemenag Pastikan Dana untuk Pesantren Sebesar Rp 2,59 Triliun Cair Bulan Ini

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengatakan dana bantuan sebesar Rp2,59 triliun untuk 21 ribu pesantren akan cair pada akhir bulan Agustus 2020 ini.
Ia menyatakan Surat Keputusan (SK) terkait anggaran bantuan bagi pesantren saat pandemi virus corona (Covid-19) tersebut sudah ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
"Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020," kata Waryono dalam keterangan resminya dikutip dari situs Kemenag.
Waryono menyatakan saat ini pihaknya sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Setelah ringkasan kontrak disetujui, surat perintah pencairan kepada penerima langsung terbit.
Selanjutnya, kata Waryono, Kemenag akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi.
"Surat pemberitahuan itu juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan," ujarnya.
Di sisi lain, Waryono menyebut sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan. Nantinya, pihak yang akan mencairkan bantuan harus membawa KTP asli dan fotokopi.
Tak hanya itu, pihak yang akan mencairkan harus membawa fotokopi SK Pengurus Lembaga, fotokopi NSPP atau Izin Operasional Lembaga, serta fotokopi NPWP lembaga dan membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar serta stempel pesantren.
"Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19," katanya.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan bantuan senilai Rp2,59 triliun untuk membantu sejumlah pondok pesantren yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) senilai Rp2,38 triliun dan bantuan pembelajaran daring selama tiga bulan sejumlah Rp211,73 miliar.
Kemenag mendata sekitar 21.173 pesantren akan menerima bantuan tersebut. Rinciannya 14.906 pesantren dengan kategori kecil mendapat bantuan sebesar Rp25 juta. Lalu, 4.032 pesantren kategori sedang mendapat bantuan sebesar Rp40 juta.
Sisanya sebanyak 2.235 pesantren kategori besar atau memilik santri di atas 1.500 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp50 juta.
Menag RI

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10 juta. Kemudian 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10 juta.***