Kebutuhan Guru Bakal Dipenuhi dari PPPK, Bukan dari Tenaga Administrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebutuhan guru akan dipenuhi dari skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dia mengatakan, hal ini tengah dipersiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini meluruskan wacana bahwa tenaga administrasi akan dimanfaatkan sebagai tenaga pendidik di pedesaan. "Setidaknya saat ini diperlukan 700 ribu guru. Saat ini sedang disiapkan Kemendikbud melalui skema PPPK," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Senin (3/8/2020).

Seperti diketahui, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Berbeda dari pegawai negeri sipil (PNS), PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dalam kurun waktu tertentu dan tanpa hak pensiun. PPPK bisa mendapat pensiun jika bersedia mengiur setiap bulan. Terkait hak keuangan lain sama dengan PNS..

PNS Baris

Tjahjo mengatakan bahwa berkaitan dengan pengisian tenaga pendidik, Kemendikbud telah memiliki aturannya. "Sepanjang belum terisi dari Kemendikbud saya kira terserah pemda setempat atau dinas pendidikan setempat," pungkasnya..

Posting Komentar