Kabar Gembira Buat PNS dan Pejabat Non PNS! Senin Esok Pemerintah Cairkan Gaji ke-13, Ini Rinciannya...

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS,TNI-Polri dan pensiunan PNS akan dicairkan pada Senin esok (10/8).

Kabar gembira tersebut khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima Pensiun TNI/Polri tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berikut keterangan infornasi Kemenkeu dan rincian Detail Gaji 13 untuk pensiunan ASN yaitu terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan penghasilan:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020.

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan.

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

Pertama, penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020. Kedua, penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020.

Foto : Upcara Kesadaran Nasional

Ketiga, penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya.

Lalu keempat, penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan.

Kelima, penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020.

Dan terakhir, pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

Berikut Kategori Detil Rincian Jabatan dan Besaran Gaji ke-13:

Pimpinan LNS (Ketua/Kepala) Rp9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala LNS Rp8,79 juta.

Sekretaris Rp7,99 juta.

Anggota Rp7,99 juta.

Kategori Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta.

2. Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta

3. Eselon III/Jabatan Administrator Rp5,35 juta.

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5,24 juta.

Rincian Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS:

Kategori Pendidikan SD/SMP/ sederajat:

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta.

2. Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2,56 juta.

3. Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta.

Kategori Pendidikan SMA/D1/sederajat:

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta

2. Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta

3. Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Kategori Pendidikan D2/D3/sederajat:

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta.

2. Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta.

3. Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Kategori Pendidikan S1/D4/sederajat:

1. Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta

2. Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta

3. Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Posting Komentar