Siswa Tidak Dibebani Banyak Tugas, Berikut Pedoman PJJ Baru yang Dirilis Dinas Pendidikan Jabar

Terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan pedoman terbaru bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

foto ilustrasi

Untuk mengakomodasi pendidikan siswa selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi mengungkapkan, pihaknya menggunakan metode dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Metode pembelajaran jarak jauh dengan metode daring tetap sama seperti yang telah dilaksanakan sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia.

Namun, metode PJJ secara daring saat ini akan lebih memerhatikan psikologis siswa dan tidak membebani orangtua.

“Orangtua mengalami kesulitan untuk mendampingi anaknya saat PJJ daring. Mayoritas orangtua mengharapkan anaknya bisa menjalani PJJ daring tanpa pendampingan orangtua. Untuk itu kita buat tim khusus (di Grup WhatsApp) untuk menjembatani siswa untuk memahami materi dan tugas yang diberikan,” kata Dedi seperti dilaporkan PRFM News.

PJJ secara daring akan ditekankan untuk mengaktifkan berbagai bakat bawaan yang dimiliki oleh siswa.

“PJJ akan lebih banyak kontekstual dan siswa tidak banyak dibebani tugas,” kata Dedi.

Sementara itu, PJJ secara luring disiapkan Dinas Pendidikan Jabar untuk mengakomodasi para siswa yang bermukim di wilayah yang tidak tersentuh oleh sinyak komunikasi (blank spot).

Para siswa yang berada di area blank spot akan dikirimkan buku sebagai metode belajar selama AKB.

“Buku-buku itu akan dikirimkan oleh petugas PT Pos. Guru juga bisa berkeliling ke beberapa rumah siswa di area blankspot. Sehingga pengawasan bisa tetap dilakukan terkait pembelajaran luring yang dilakukan,” imbuh Dedi.

Dedi mendorong para guru agar menyusun bahan ajar yang memberikan samangat, optimisme, dan harapan-harapan baik. Setiap pembelajaran harus mengacu pada pengembangan kompetensi spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan.

Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka di sekolah, Dedi menegaskan sekolah yang diizinkan hanya yang berada di zona hijau kewaspadaan Covid-19.

"Fasilitas sekolah untuk pembelajaran tatap muka pun harus memenuhi standar protokoler kesehatan sebagaimana yang disosialisasikan pemerintah serta mengikuti protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan," tutupnya.**

Posting Komentar