Rp 41 Triliun Dana Desa untuk Padat Karya, Ini Bentuk Kegiatannya

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.
Dalam SE yang ditujukan kepada kepala desa dan ditandatangani pada 27 Juli 2020 itu disebutkan saat ini dana desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai dan Program Desa Tanggap Covid-19 sebesar 48%.
"Artinya masih ada sekitar 52% dana desa yang bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan ekonomi produktif di perdesaan melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," tulis SE tersebut,
Foto Hanya Ilustrasi
Dalam kaitan itu, sebelumnya dalam konferensi pers virtual, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sebanyak Rp41 triliun dana desa yang masih tersisa akan dimaksimalkan untuk PKTD.
Dalam SE tersebut, Mendes PDTT juga menyebutkan SE itu menjadi pedoman atau panduan bagi pemerintah dasa dalam menggunakan dana desa yang masih tersedia untuk kegiatan-kegiatan yang membagkitkan ekonomi di perdesaan melalui pola PKTD dan penguatan Bumdes.
Pada poin E dalam SE itu dijelaskan tentang prinsip-prinsip PKTD sebagai berikut:
a. Memprioritaskan anggota keluarga miskin, penganggur, setengangah penganggur serta anggota masyarakat marginal lainnya.
b. Proporsi upah harus lebih dari 50% biaya kegiatan PKTD
c. Melakukan pembayaran upah kerja kegiatan setiap hari.
d. Mempertimbangkan situasi wabah Covid-19, pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD dilaksanakan dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
e. Mendorong peran serta Bumdesa dalam pengelolaan ekonomi produktif.
Adapun dukungan PKTD untuk pemberdayaan ekonomi desa melalui Bumdes meliputi pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan, restoran dan wisata desa, perdagangan logistik pangan, perikanan, peternakan, dan industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan.
Dalam SE itu juga dijelaskan tentang kegiatan PKTD, yakni pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan.
Caranya dengan memanfaatkan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan, penanaman sayuran. Melakukan penanaman dengan sistem tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.
PKTD juga dapat dilakukan di restoran dan wisata desa, yakni dengan membersihkan tempat wisata dan kuliner yang dikelola Bumdes dan membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata. PKTD juga dilaksanakan dalam bentuk perdagangan logistik pangan.
Pelaksanaanya berupa memelihara bangunan pasar, Bumdes membeli komoditas desa untuk dijual kembali, Bumdes memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi. Bumdes juga dapat menyertakan modal usaha produktif yang menguntungkan di desa.
Program PKTD juga dilaksanakan di bidang perikanan, yakni memasang atau merawat keramba bersama, melakukan budidaya ikan air tawar melalui Bumdes dengan sistem bagi hasil, membersihkan tempat pelelangan ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola Bumdes.
Di bidang peternakan, PKTD juga dapat dilaksanakan dengan kegiatan berupa membersihkan kandang ternak milik Bumdes, Bumdes mengelola usaha penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil, Bumdes bekerja sama dengan peternak dalam pemanfaatan kotoran untuk pupuk organik.
"PKTD juga dapat dilaksanakan di industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan. Bentuk kegiatannya berupa merawat gudang milik dan penggilingan padi milik Bumdes," demikian isi SE tersebut.**
Posting Komentar