Catherine Wilson Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

"Sudah dijadikan tersangka karena sudah mencukupi dua alat bukti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya Sabtu 18 Juli 2020.

Yusri mengatakan dalam penangkapan kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yaitu dua klip berisikan sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram serta satu buah alat hisab bong. Barang bukti itu kata dia ditemukan di dalam tas Catherine Wilson saat penangkapan pada Jumat, 17 Juli 2020.

Menurut dia, Catherine Wilson mengaku kepada penyidik sudah dua bulan mengkonsumsi sabu. Ia mendapatkan sabu dari security rumahnya berinisial J yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. J memperoleh sabu dari bandar inisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Yusri mengatakan atas perbuatan itu Catherine Wilson disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun kurungan penjara.***

Posting Komentar