Aceh Sepakat Pilkada Serentak Dilaksanakan 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), DPR Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslih, dan Pemerintah Aceh sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022 mendatang.

Kesepakatan tersebut, disepakati dalam rapat koordinasi antara legislatif, eksekutif, penyelenggara dan pengawas Pemilu, di Ruang Utama Sekretariat DPR Aceh, Jalan Tengku Daud Beuereh, Banda Aceh, Senin.

Rapat koordinasi dimaksud, dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, didampingi Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Yunus.

Sebelum kesimpulan pelaksanaan Pilkada Aceh ditandangani bersama, pimpinan rapat Dahlan Jamaluddin lebih dulu memberi kesepakatan pada forum untuk menyampaikan pendapat mereka terhadap rencana pelaksanaan Pilkada 2022.

Pantauan media ini, baik anggota Komisi I DPRK se-Aceh, Ketua KIP Aceh dan utusan Pemerintah Aceh mengaku,pelaksanaan Pilkada Aceh-Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, kecuali Kabupaten Aceh Selatan, Pidie Jaya serta Kota Subulussalam, itu dilaksanakan tahun 2022 mendatang.

Landasan hukumnya merujuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006. Selain itu, Qanun Aceh Nomor: 12 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Ketua KIP Aceh Samsul Bahri pada pertemuan koordinasi tersebut menegaskan. Pada UUPA dan Qanun jelas menyebutkan bahwa Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022.

Bahkan Samsul Bahri juga menyinggung isi UUD 45 Pasal 18B, yang mengakui daerah khusus dan istimewa. Namun Ketua KIP Aceh itu mengaku, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 harus didukung anggaran. “Kami siap saja,” ujar Samsul Bahri, Senin sore.

Asisten I Setda Aceh M. Jafar dan Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang menyampaikan, pada prinsipnya sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan 2022. Ini sesuai UUPA Nomor: 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor: 12 tahun 2016.

Karena semuan peserta rapat koordinasi sepakat, maka diakhir pertemuan Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyampaikan kesimpulan. Pertama, forum sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022.

Kedua, Dahlan Jamaluddin mengampaikan agar Komisi I DPRK se-Aceh melakukan konsultasi dengan pimpinan DPRK setempat.

Ketiga, Komisi I DPRK se-Aceh melakukan rapat koordinasi dengan kepala daerah masing-masing .

Keempat, DPR Aceh akan menyampaikan surat masa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, surat ini bertujuan agar tahapan Pilkada Aceh bisa disusun KIP Aceh.

Dan, kelima KIP Aceh sudah mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkada, karena itu Pemerintah Aceh diminta untuk memasukkan anggaran Pilkada Aceh mulai tahun anggaran 2021 sampai 2022.

Bahkan, diakhir rapat, dilakukan tanda tangan kesepakatan bersama Pilkada Aceh tahun 2022.***

Posting Komentar