Kejari Tangsel Ringkus Buronan Jual Beli Sertifikat Bodong, Ini Kronologisnya

Kabar Karawang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) meringkus Bebi Nurmaja alias Bimo. Terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong ini buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun.

Kejari Tangsel Ringkus Buronan Jual Beli Sertifikat Bodong, Ini Kronologisnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah mengatakan, kasus Bimo telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa pun melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 tahun 2022 tersebut.

"Bimo divonis pengadilan 1,3 tahun. Namun, walau sudah inkrah, terpidana melarikan diri hingga satu tahun lamanya," kata Hasbullah, Rabu (10/1/2024).

Hasbullah mengaku, setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulangkali coba melakukan pemanggilan terhadap Bimo. Baik itu pemanggilan secara tertulis maupun langsung, namun tidak pernah digubris.

Ia menambahkan, terpidana sempat dikabarkan berada di suatu tempat, tapi ketika didatangi tim penyidik, yang bersangkutan tidak ditemukan. "Penangkapannya ini sangat tidak disengaja, dia ditangkap di Kejari Tangsel," ujarnya.

Hasbullah membeberkan, Bimo kebetulan hadir di Kejari Tangsel bersama kuasa hukumnya. Mereka datang untuk memenuhi pemanggilan perkara lain.

"Nah, bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya. Sehingga langsung kita amankan," ucapnya.

Bimo sebelumnya dilaporkan oleh korban atas kasus jual beli rumah yang ternyata bersertifikat palsu. Terpidana itu langsung dijebloskan Lapas Pemuda Tangerang.

"Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Ini merugikan korbannya sebesar Rp800 juta," katanya.​

Buronan yang diringkus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) diduga karena lupa status dirinya. Pasalnya, Bebi Nur Maja alias Bimo setelah satu tahun bersembunyi datang sebagai saksi atas kasus lain ke Kejari Tangsel.

Alhasil, Korp Adhiyaksa tidak menyia-nyiakan peluang tersebut dan langsung meringkusnya. Karena, selama satu tahun kebelakang petugas melalukan pencarian terhadap Bimo yang kerap berpindah tempat.

Arman kuasa hukum Bimo mengatakan, kehadiran dirinya bersama Bimo hari ini, untuk memenuhi panggilan Seksie Pidana khusus (Pidsus) atas perkara lain sebagai saksi. “Jujur saya tidak tahu kalau kliennya (Bimo, Red) DPO," ungkap Amran, Rabu (10/2/2024).

Amran memgaku, dirinya kenal sudah lama dengan Bimo yang dia ketahui sebagai seorang pengusaha. "Perkenalan saya sebatas dia (Bimo, Red) pengusaha dan saya pengacara,” kata Amran.

Amran menerangkan, kliennya itu dipanggil oleh Pidsus Kejari Tangsel, atas perkara perumahan di Pamulang. Meski tidak merinci perkara yang sedang berproses di Pidsus, Amran memastikan Bimo tidak terlibat.

“Kalau hari inikan saksi di Pidsus, ada kasus perumahan di Pamulang. Kalau dia DPO saya tidak tahu, maka saya kaget banget,” ujar Amran.

Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah memastikan kalau jaksa eksekutor Kejari Tangsel, telah melakukan pencarian ke rumah dan beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Bimo. Namun hasilnya selalu nihil.

“Selama ini kami sudah coba melakukan pemanggilan terhadap terpidana, dari jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut. Bahkan meminta bantuan polisi untuk melakukan pengejaran terhadap DPO," ucap Hasbullah.

Dijelaskan Hasbullah, Bimo telah divonis bersalah dalam tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dengan vonis penjara selama 1.3 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banten. “Vonis sesuai amar putusannya Pengadilan tinggi Banten No 34 tahun 2022,” ujar Hasbullah.

Desti, jaksa eksekutor Kejari Tangsel menegaskan, Bimo, dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata serifikat rumah tersebut adalah palsu. “Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu dan dituntut pidana 378 di tahun 2021," ucap Hasbullah.(PK)

Posting Komentar