Enam Peraturan Turunan UU TPKS Telah Diundangkan,Berikut Lengkapnya

Pemerintah menyatakan, satu dari tujuh peraturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih dalam proses harmonisasi. Kepastian itu disampaikan Plt. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Titi Eko Rahayu. (6/1/24).

Foto ilustrasi

"Jadi dari tujuh (peraturan turunan), masih ada satu yang masih menunggu proses harmonisasi. Yaitu terkait dengan Dana Bantuan Korban," kata Titi Eko Rahayu dalam konferensi pers Capaian Kemen-PPPA Tahun 2023 dan Resolusi Tahun 2024, di Jakarta, Jumat kemarin,(5/1/2024). 

Sementara enam peraturan turunan lainnya, saat ini sedang menunggu diundangkan. "Kalau yang di bawah leading sector Kementerian PPPA saat ini sedang menunggu pengundangan," kata Titi. 

Titi pun menjelaskan sekelumit proses pengundangan sebuah peraturan dalam birokrasi pemerintahan. Proses awal dimulai dari tahap pembahasan sebuah peraturan, kemudian tahap harmonisasi.  

"Setelah itu terbit surat dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menyatakan bahwa sudah selesai proses harmonisasi. Kemudian Menteri (PPPA) mengirimkan permintaan pengundangan kepada Presiden, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," ujarnya. 

Selanjutnya, Kemensetneg melakukan proses ratifikasi. Setelah itu, barulah proses pengesahan peraturan untuk diundangkan. 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyepakati tiga PP dan empat Perpres, sebagai aturan turunan dari UU TPKS. Lima peraturan turunan dicetuskan sendiri oleh KemenPPPA sebagai leading sector (penggerak). 

Sementara dua peraturan lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dua peraturan itu, menyangkut soal dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). 

Disusul Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah. Adapun lima peraturan turunan yang diinisiasi oleh KemenPPPA adalah sebagai berikut. 

1. RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; 

2. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS; 

3.RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat;

4. RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan 

5. RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.(*)

Posting Komentar