Waspada Ada Temuan Ini, Bawaslu Karawang Tegas Minta Proses Rekrutmen Anggota KPPS Dilakukan secara Terbuka

Terkait dengan adanya perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (2024 mendatang di Kabupaten Karawang, transparansi perekrutannya harus dilakukan secara terbuka.


Foto : Engkus Kusnadi

Demikian pernyataan itu diminta oleh Kepala Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (21/12) pagi.

Adapun permintaan pihaknya kepada tim seleksi panitia perekrutan KPPS di Karawang agar melakukan proses perekrutannya secara terbuka dan transparan pun, dikarenakan adanya pengaduan yang diterima Kusnadi perihal perekrutan tersebut diduga banyak dikoordinir oleh para ketua RT dan RW setempat yang terjadi dibeberapa daerah di Kabupaten Karawang.

"Jadi kami pihak Bawaslu Karawang telah menerima beberapa pengaduan terkait dengan rekrutmen anggota KPPS yang diduga terjadi dibeberapa daerah di sekitar Karawang, perihal perekrutan itu diduga banyak dikoordinir oleh ketua RT dan ketua RW setempat. Bahkan ketika belum adanya hasil perekrutan yang diumumkan oleh tim panitia seleksi tersebut, namun hasilnya sudah dapat ditentukan siapa-siapanya yang terpilih menjadi anggota KPPS-nya itu," ungkap Kusnadi.

Dari informasi yang dihimpun, perekrutan anggota KPPS ini telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc terhadap Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang diantaranya itu seperti meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk juga dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

"Jadi seperti aturan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebut tentang syarat untuk menjadi anggota KPPS yaitu seluruh warga negara Indonesia, sehingga terkait dengan proses penyeleksian atau perekrutan anggota KPPS inipun harus lah dilakukan secara terbuka. Dan bukan hanya untuk kalangan tertentu saja, apalagi sampai harus ada surat rekomendasi yang dikeluarkan dari pihak ketua RT maupun ketua RW setempat," jelas Kusnadi menegaskan.p

Sesuai dengan aturan ketentuan tersebut, kata Kusnadi melanjutkan, maka semua pihak dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia pun berhak mendaftarkan namanya sebagai calon anggota KPPS. Bahkan dapat menjadi seorang anggota KPPS, tanpa harus mendapatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan dari pengurus aparatur desa setingkat ketua RT dan RW.

"Selanjutnya di dalam aturan teknis kaitan dengan proses perekrutan anggota KPPS itu, juga sudah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot," terang Kusnadi lagi.

Kemudian di antara isi aturan itu juag, lanjut dja, menjelaskan tentang persyaratan calon anggota KPPS yang di antaranya itu meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto copy KTP elektronik, foto copy ijazah SMA, pas foto, surat pernyataan bukan sebagai anggota atau kader simpatisan dari partai politik yang menjadi peserta kontestasi Pemilu.

Termasuk juga dengan melampirkan beberapa surat lainnya seperti melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang disertai dengan surat keterangan bebas narkoba atau surat keterangan tidak terlibat ke dalam peredaran barkoba, juga turut melampirkan surat keterangan tak pernah menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun. "Jadi untuk fisik berkas dokumen yang sudah lengkap itu, kemudian diserahkan ke pihak panitia seleksi perenturan KPPS oleh setiap masing-masing pendaftarnya," bebenya.

Sementara untuk komposisi anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang itu, kata Kusnadi lagi menambahkan, para anggotanya KPPS ini bisa berasal dari berbagai kalangan masyarakat seperti tokoh masyarakat, pemuda, pemuka agama, pelajar atau mahasiswa, maupun masyarakat umum lainnya yang masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

"Jadi di dalam ketentuannya juga sudah sangat jelas sekali ya, sehingga tidak ada lagi ya untuk yang nananya ketentuan secara tertulis yang menyebut bahwa dalam rekrutmen anggota KPPS itu harus berdasarkan dengan adanya surat rekomendasi dari ketua RT/RW yang dilampirkan ke dalam berkas dokumen pendaftarannya," jelssnya menegaskan.

Oleh sebab itu, Kusnadi pun turut menekankan agar proses rekrutmen anggota KPPS di wilayah Kabupaten Karawang ini bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku saja. "Sehingga terkait dengan opini liar tentang nama-nama anggota KPPS yang terpilih di dalam perekrutan itu, hanya daoat ditentukan oleh para ketua RT/RW setempat pun tidak dibenarkan menurut aturan dan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tersebut," pungkasnya.(*)
Posting Komentar