Caleg Pelanggar Money Politik Pidana Pemilu Terancam Penjara, Bawaslu Investigasi Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulfikar

Sentra penegakan hukum terpadu sentragakumdu kota Bogor memproses dugaan pelanggaran money politik dari caleg di kawasan Bogor Tengah. 

Foto ilustrasi

Komisioner Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya menjelaskan salah seorang caleg di kawasan Bogor Tengah terindikasi melakukan money politik dengan membagikan sembako dan uang kepada masyarakat. 

Panwascam Bogor Tengah meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu kota Bogor untuk dibahas dan dikaji secara aturan hukum baik formal atau material di sentragakumdu. 

"Saat ini sentragakumdu mengambil sikap bahwa kasus tersebut memenuhi dugaan materiil dan formil sehingga dilimpahkan ke aparat kepolisian untuk dilakukan penanganan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan aturan maka jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ungkapnya, Senin (18/12/2023). 

Untuk itu Bawaslu kota Bogor juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua masyarakat dan caleg untuk tidak menggunakan money politik dalam kegiatan kampanye karena jerat hukum pasti menjadi penegakannya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menyatakan belum ada ranah sanksi terhadap calon legislatif (caleg) Zulfikar Hamonangan. Alasannya, karena Bawaslu masih melakukan investigasi dugaan pelanggaran kampanye dari caleg petahana DPR RI dari Partai Demokrat itu.

“Ya, telah kita terima laporannya, namun masih kita lakukan investigasi. Kejadiannya Sabtu, di Kresek, masih kita investigasi, belum ada ranah sanksi seperti apa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Diketahui, Polresta Tangerang telah mengamankan kendaraan berpelat dinas Polri yang digunakan untuk berkampanye. Ternyata, mobil berjenis Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII tersebut milik caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan.

Kapolresta Tangerang Kombes (Pol) Sigit Dany Setiyono mengatakan, selain berpelat dinas Polri, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga mengangkut atau menurunkan atribut kampanye seperti baliho. Dan setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut tidak berizin alias ilegal.

"Kami langsung bertindak dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu," ujar Kapolres. (*)

Posting Komentar