Sah, DPR-Menag Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta

 Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp 93,3 juta. Dalam Rapat Kerja, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas menyatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024, ditanggung jemaah sebesar 60 persen atau Rp 56 juta per jemaah.

Foto ilustrasi jemmah haji Indonesia

"Besaran rata rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriyah 2024 Masehi, untuk jemaah haji reguler per jamaah Rp93,4 juta. BPIH per jamaah rata rata Rp 56 juta atau 60 persen, nilai manfaat per jamaah Rp 37 juta atau 40 persen," kata Yaqut Cholil Quomas di Ruang Sidang Komisi VIII, pada Senin (27/11/2023).

"Untuk dana nilai manfaat jemaah haji reguler 219.463 jemaah sebesar Rp 8 triliun, haji khusus 19.280 jemaah sebesar Rp14 miliar," ucap Yaqut menambahkan.

Ketua Komisi VIII DPR,  Ashabul Kahfi dengan persetujuan 6 dari 7 fraksi, menyetujui dan menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Kuota haji Indonesian 2024 sebanyak 241 ribu jemaah, dimana 221.720 merupakan jemaah haji reguler.

"Fraksi PDI P setuju, Golkar setuju, Gerindra setuju, Fraksi PKB setuju, fraksi PKS menolak ya, fraksi PAN setuju, terkahir PPP juga menyatakan persetujuannya," kata Ashabul Kahfi.

Menag Yaqut Cholil Quomas menjelaskan, kenaikan biaya haji 2024 dipengaruhi sejumlah faktor, yaitu kurs Rupiah terhadap dolar dan real. Hal ini juga mempengaruhi biaya transportasi, hotel, hingga penerbangan.

Di 2023, biaya yang ditanggung jemaah rata rata Rp 49.81 juta, dengan kouta 229.000 jemaah. Sementara kouta haji tahun 2024 naik menjadi 241.000 jemaah.(*)

Posting Komentar