BPD Se Karawang di Dorong Tuntaskan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Akhir November Ini

 Setelah perangkat desa, Ribuan anggota BPD Desa juga di dorong masuk kepesertaan Jaminan Sosial BPJs Ketenagakerjaan. DPMD Karawang memberikan arahan, para mitra pengawasan pemerintah desa itu sudah input registrasi BPJsTk ini hingga Minggu ke 3 Bulan November ini.

Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi


Subkoor Aset Desa pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang 
Shabrina octavinadhia, mengatakan, pendaftaran anggota BPD untuk kepesertaan BPJSTk ini dilakukan dengan mengisi google form, dimana batas akhir pendaftarannya adalah sebelum APBDes perubahan di tetapkan desa. Artinya, para anggota BPD di harapkan bisa menuntaskan pendaftaran sampai Minggu ke 3 bulan november ini.

"Karena Pembayaran 5 bulan d APBDes perubahan. Jadi Untuk BPSJ JKK JKM Anggota BPD terhitung di anggarkan di APBDes Perubahan 5 bulan dari Agustus-Desember 2023, " Katanya, Rabu (15/11/2023).

Pembayaran premi bagi anggota BPD yang masuk di kepesertaan BPJSTk, di pastikannya tanpa mengurangi maupun memotong penghasilan tetap (Siltap) dari ADD reguler maupun insentif dari Dana Bagi Hasil (DBH) PDRD.

"Kemudian, jika sampai batas akhir yang di tetapkan masih belum daftar, maka jadi anggaran Silpa karena tidak di daftarkan, " Ungkapnya.

Ketua Pabpdesi Karawang Suhara mengatakan, sosialisasi soal kepesertaan BPJS ini memang sudah mendengar, bahkan kita sebelumnya sudah ada MOU dengan BPJS TK, hanya saja kalau dulu dibayar mandiri, tapi kalau sekarang Sudah siap masuk ke APBDes. 
"Dulu masih mandiri, sekarang siap di cover APBDes, " Ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Asosiasi BPD Nasional (AbPednas) Karawang Mahmud Iskandar mengatakan, terkait kepesertaan BPJSTK ini, memang jadi program pemerintah pusat dan daerah, hanya saja yang ia sayangkan sebelumnya adalah kurangnya sosialisasi dan komunikasi, baik dari pihak BPJs maupun DPMD, sehingga tahu-tahu sudah di deadline waktu segera begitu saja.

"Kalau untuk program pemerintah dengan tanpa membebankan siltap dan dbh yang sudah ada untuk hak BPD, pada dasarnya mendukung. Karena, ketika nanti masa jabatan habis 2024 dan tak menjabat lagi sekalipun, bisa tetap berlanjut dan melekat pada korporasi/institusi/badan, tapi kalau untuk mandiri didaftarkan baru lagi nanti, " Ungkapnya. (Rd)
Posting Komentar