Daftar Kendaraan Yang Tidak Boleh Isi BBM Subsidi Jenis Pertalite

Kabar Karawang - Ada roda dua begini daftar kendaraan yang tidak boleh diisi BBM jenis Pertalite.(30/6/22).

Kendaraan itu tidak hanya roda empat namun ada juga dari golongan kendaraan roda dua.
Wacana sementara pembatasan konsumsi Pertalite akan diukur dari kapasitas mesin kendaraan.

Daftar Kendaraan Yang Tidak Boleh Isi BBM Subsidi



Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc. Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina. Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan.

Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Tata cara daftar MyPertamina untuk beli Solar Subsidi dan Pertalite.


Mengutip publikasi di akun media sosial Pertamina, berikut tata cara daftar MyPertamina untuk membeli solar subsidi dan Pertalite:

Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya

  • Buka website subsiditepat.mypertamina.id
  • Centang informasi memahami persyaratan
  • Klik daftar sekarang
  • Ikuti instruksi dalam website tersebut
  • Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan atau cek status pendaftaran di website secara berkala
  • Apabila sudah terkonfirmasi, unduh / download kode QR dari website dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Itulah cara daftar MyPertamina untuk beli Solar subsidi dan Pertalite.

Segera daftar MyPertamina agar tetap bisa beli Pertalite dan Solar subsidi.(**)

Posting Komentar