THR PNS hingga Pensiunan Bisa Dicairkan Mulai Senin, 18 April 2022!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di momen lebaran tahun 2022. Rencananya pembayaran tunjangan tersebut akan diberikan mulai Senin, 18 April 2022.
Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR abdi negara baik di pusat maupun daerah tersebut mencapai Rp 34,3 triliun.
Berikut ini rangkuman selengkapnya mengenai fakta-fakta cairnya THR PNS hingga pensiunan.
Sri Mulyani: THR PNS hingga Pensiunan Bisa Dicairkan Mulai Senin, 18 April 2022!
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya atau THR PNS hingga pensiunan mulai dicairkan pada Senin (18/4). Hal ini juga berlaku bagi para aparatur sipil negara yang berada di pemerintah daerah.
Dia melanjutkan, mulai pekan depan para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, di mana kementerian/lembaga mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers THR dan Gaji ke-13 secara daring, Sabtu (16/4).
Sri Mulyani Gelontorkan 34,3 T untuk THR PNS hingga Pensiunan Tahun 2022
Anggaran yang dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan tahun 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.
Berbeda dengan 2 tahun sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan THR ASN tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Berdasarkan PP No 16 Tahun 2022, Menkeu menuturkan THR ini akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan. Rinciannya, 1,8 juta aparatur pemerintah pusat, 3,7 juta aparatur daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.
Sementara itu, mengenai alokasi anggaran THR ini, kata Sri Mulyani, disesuaikan dengan UU APBN tahun anggaran 2022. Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk ASN pusat, daerah, dan pensiunan sebesar Rp 34,3 triliun.
"Untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian lembaga alokasinya Rp 10,3 triliun, yaitu seluruh ASN pusat, TNI/Polri, sudah ada di dalam masing-masing anggaran kementerian lembaga," tuturnya.
Selanjutnya untuk ASN daerah, anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun baik untuk ASN maupun PPPK. Dia menjelaskan, sumber THR dari DAU ini bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dan peraturan masing-masing daerah.
"Sedangkan anggaran THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara yaitu sebesar Rp 9 triliun," imbuh Menkeu.