Kendaraan Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN, Berapa?

Pemerintah resmi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaran bermotor bekas baik mobil maupun sepeda motor.

Kendaraan Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN, Berapa?
Foto ilustrasi

Kebijakan itu berlaku per 1 April 2022 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang diteken pada 30 Maret 2022.

Mengutip bunyi pasal 2 ayat (2) dan (5) bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.

Di dalam PMK tersebut dijelaskan besaran pajak 1,1 persen berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen sehingga nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Selanjutnya, besaran pajak penjualan kendaraan bekas akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat atau pembetulan surat pemberitahuan masa PPN untuk masa pajak sebelum April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan pihaknya berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya.

“Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,” ungkap dia.

Pemerintah resmi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaran bermotor bekas baik mobil maupun sepeda motor.

Selain itu, tidak hanya kendaraan bekas saja yang dikenakan tarif PPN, berikut daftar aturan pajak terbaru turunan UU HPP:

1. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

2. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

3. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

4. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

5. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

6. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi

7. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

8. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial

9. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

10. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. (jpnn).

Posting Komentar