Besaran Zakat Fitrah di Terbitkan Baznas Jabar, Berikut Nilai Untuk Warga Karawang
April 04, 2022
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, terbitkan surat edaran Nomor 236/Baznas-Jabar/V/2022 tertanggal 1 April 2022. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Jawa Barat H Anang Jauharudin M.M.Pd tersebut merinci tentang besaran zakat fitrah di kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2022 atau 1443 Hijriyah yang di konversi dal bentuk uang.
Nilai tertinggi besaran zakat fitrah yang dikonversi ke uang terdapat di Kabupaten Cianjur sebesar Rp57 ribu/jiwa, di susul kota Bogor, Depok dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp45 ribu/jiwa. Sementara terendah adalah kabupaten Kuningan dan Banjar sebesar Rp25 ribu.
Adapun untuk warga Karawang, BAZNAS Jabar tetapkan harga konversi zakat fitrah berupa uang senilai Rp32.000 perjiwa. (Rd)