Besaran Zakat Fitrah di Terbitkan Baznas Jabar, Berikut Nilai Untuk Warga Karawang

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, terbitkan surat edaran Nomor 236/Baznas-Jabar/V/2022 tertanggal 1 April 2022. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Baznas Jawa Barat H Anang Jauharudin M.M.Pd tersebut merinci tentang besaran zakat fitrah di kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2022 atau 1443 Hijriyah yang di konversi dal bentuk uang.
Besaran Zakat Fitrah di Terbitkan Baznas Jabar, Berikut Nilai Untuk Warga Karawang
Foto ilustrasi ; Kaum muslim sedang berzakat

Nilai tertinggi besaran zakat fitrah yang dikonversi ke uang terdapat di Kabupaten Cianjur sebesar Rp57 ribu/jiwa, di susul kota Bogor, Depok dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp45 ribu/jiwa. Sementara terendah adalah kabupaten Kuningan dan Banjar sebesar Rp25 ribu. 
Foto : Surat Edaran Baznas

Adapun untuk warga Karawang, BAZNAS Jabar tetapkan harga konversi zakat fitrah berupa uang senilai Rp32.000 perjiwa. (Rd)
Posting Komentar