Alhamdulillah, Duit THR PNS Sudah Ada Hilal Resmi dari Menteri Keuangan
Duit Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan hari Senin, 18 April 2022.
Kabat tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Sabtu 16 April 2022.
Menurut Menkeu, proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 lebaran tahun 2022, dan diharapkan menjadi stimulus terhadap perekonomian.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Menkeu.
Sementara pemberian gaji ke-13 dilakukan mulai Juli 2022, untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Bulan Juli identik dengan kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” ucap Menkeu.
Sebagaimana diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan memberi THR dan gaji ke-13 untuk ASN tahun ini.
Jokowi meneken secara resmi Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara pada hari Rabu 13 April 2022.
Jokowi menyatakan gaji ke-13 itu akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja", ujar Jokowi, dilansir dari laman resmi Setkab, Kamis 14 April 2022.
Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke-13 PNS hanya diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Sekarang, Jokowi telah meneken aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya lagi.
Acuan yang dihitung untuk THR pensiunan PNS 2022 adalah sesuai dengan jumlah satu kali gaji pokok pensiunan PNS.
Jokowi menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini rincian nominalnya:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikianlah informasi mengenai THR dan Gaji ke-13 PNS 2022.(*)