Wabup Karawang Serahkan LKPD 2021 ke BPK

Pemerintah Kabupaten Karawang menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) unaudited tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, di Gedung BPK-RI Jabar, Bandung Kamis 24 Maret 2022.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE dan diterima oleh Kepala BPK-RI Provinsi Jawa Barat dan Kepala Sub Auditoriat 3 Jawa Barat. Penyampaian laporan keuangan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Wabup mengatakan, penyerahan LKPD 2021 Pemkab Karawang merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD. "Alhamdulillah, realisasi pendapatan kita sebesar Rp. 4,952 triliun. Realisasi ini melebihi dari anggaran pendapatan sebesar Rp. 4,767 triliun. Sementara, untuk belanja anggaran terealisasi sebesar 91.39 persen," ujar Wabup.

LKPD 2021 yang diserahkan diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

"Kami ucapkan mohon maaf bila kurang optimal dalam melakukan pendampingan kepada tim auditor yang melaksanakan pemeriksaan LKPD di Karawang," ujar Wabup. (Cn/red).

Posting Komentar