SOTK Baru Karawang Tetap 31 OPD, Abas : Dinas Pangan di Merger, Kesbangpol Naik Status !

Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di mulai paska pengukuhan ratusan struktural menjadi fungsional akhir tahun 2021 kemarin. Setelah menempuh berbagai kajian dan opsi, Kabupaten Karawang tetap memiliki 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 30 Kecamatan. Selain ada OPD yang di merger seperti Dinas Pangan ke Dinas Pertanian yang saat ini di sebut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan penambahan satu Kabid, yaitu Bidang Pangan, ada juga Kesbangpolinmas yang sebelumnya di kepalai oleh PNS golongan III, saat ini harus di isi PNS minimal golongan IIa karena naik status menjadi Badan Kesbangpolinmas. 


"Dinas pangan yang di merger ke Dinas Pertanian, sehingga di Dinas ini bertambah satu Kabid yakni Bidang Pangan. Ini sekaligus mencatatkan Dinas Pertanian menjadi OPD dengan hidang tergemuk selain Dinas PUPR, karena dari 5 bidang menjadi 6 bidang. Kemudian Kesbang saat ini juga menjadi Badan. Hal ini tidak ujug-ujug, karena kami melakukan kajian bersama tim dan koordinasi masif dengan Ibu Bupati dengan beragam opsi, misal Dinas Pendidikan yang di pisah dengan PO, Dinas Koperasi pisah dengan Dinas khusus UMKM dan Ekraf misalnya, tapi yang di setujui, adalah Dinas Pangan dan Kesbangpol ini, " Kata Kabag Organisasi Abbas Sudrajat di ruang kerjanya, Selasa (3/1).

Dinas pangan sebut Abbas, memiliki tiga bidang, kemudian pejabatnya ia pastikan tidak kehilangan jabatan, karena ada penempatan lainnya, baik di Dinas Pertaniannya, maupun OPD lain tergantung pemetaan dari BKPSDM.

"Walau di merger bukan berarti pejabatnya non job, mereka tetap tidak kehilangan jabatan dan ditempatkan sesuai pemetaan di OPD baik Dinas Pertanian maupun OPD lainnya, " Ungkap Abbas.

Lebih dari itu, beberapa bidang diakui Abbas juga di merger dari satu OPD ke OPD lain. Misalnya, Bidang Pertamanan dari Dinas PRKP jadi ke OPD Lingkungan Hidup (LH), kemudian PJU yang biasa di garap Dinas PRKP sekarang jadi garapan Dinas Perhubungan yang khusus garap PJU di akses-akses jalan. Adapun neonisasi di desa-desa, tetap jadi harapan di Dinas PRKP. Selain itu, tambah Abbas, inspektorat dari sebelumnya 4 Inspektur Pembantu (Irban) saat ini menjadi 5, karena ada satu tambahan Irban, yakni Irban dengan spesialisasi investigasi, dimana Irban investigasi ini akan menampung beragam kasus, aduan dan laporan, tapi sifatnya pembinaan. Ini, sebutnya bukan berarti jadi tumpang tindih dengan  Aparat Penegak Hukum (APH), karena kewenangannya adalah pembinaan. Karena pengisi spesialisasi ini, ada kriteria khusus seperti mampu audit, akuntansi dan lainnya. 

"Sama seperti Catpil dimana pejabatnya harus seizin Gubernur karena dibawah kendali Kemendagri, Irban-irban ini juga harus seizin Gubernur, " Pungkasnya. (Rd)
Posting Komentar