BKPSDM Pantau ASN Selama Masa Nataru, Dudi : Jangan Liburan Keluar Kota Karawang !
Desember 27, 2021
BKPSDM Karawang mewanti-wanti agar ASN Kabupaten Karawang tidak bepergian dan atau liburan keluar Kabupaten Karawang selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selama masa ini, para PNS di larang mengajukan cuti tahunan.
"Kalau kewenangan BKPSDM mah cuma cuti eselon 3 dan 2. Adapun sejauh ini tidak ada yang mengajukan (cuti), kemudian kalau eselon 4 ke bawah ada di beberapa OPD, dan ini lagi kita mintai datanya, karena belum di himpun, " Kata Kabid Kesdis BKPSDM Karawang, Dudi, Senin (27/12).
Ia menambahkan, kalau cuti tahunan sudah jelas di larang, kemudian kalau cuti karena sakit, masih bisa di toleransi kebolehannya. Begitupun masa libur, juga di perbolehkan dengan catatan tidak keluar kota Karawang kecuali seizin pimpinan, apalagi menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi/liburan keluar kota.
"soal sanksi, jelas akan di jatuhkan tergantung dampak yang ditimbulkannya, ringan, berat atau sedang pelanggarannya, " Ungkapnya. (Red)