Pinjol Ilegal, Karyawan Sengaja WFH Hindari Penangkapan

PT AIC yang merupakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, nampak lengang ketika dilakukan penggerebekan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021) malam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihak PT AIC diduga sengaja melakukan work from home (WFH) di masa PPKM, yang sebenarnya sudah ada pelonggaran kegiatan, sebagai modus menghindari penggerebekan polisi.

"Menurut saya seperti itu ya, karena tadi kami tanyakan ada pernyataan bahwa hari ini melaksanakan wfh. Saya bertanya ke supervisor-nya, kapan mereka melangsungkan wfh, katanya hari ini," ujar Auliansyah kepada wartawan, seperti dikutip RRI.co.id, Senin (18/10/2021).

Walau masih sebatas dugaan, namun modus WFH dari PT AIC yang beralamat di komplek Ruko Bukit Gading Indah, Blok H 26-27 ini, juga ditengarai sebagai reaksi atas penggerebekan-penggerebekan kepolisian di kantor-kantor pinjol ilegal lainnya di Jakarta.

Menurut saya, diduga karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, jadi mereka memutuskan untuk wfh (supaya tidak tertangkap polisi)," ucap Auliansyah.

Pihaknya juga sempat melihat isi pesan WhatsApp dari salah satu rekan karyawan pinjol yang mengatakan bahwa, "tidak apa-apa nanti akan kita koordinasi sampaikan saja bahwa kita ini adalah perusahaan ekspedisi seperti itu", demikian isi pesan tersebut.

Pihaknya pun masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik pinjaman online tersebut

"Pemiliknya masih kita lakukan pengejaran," ucap Auliansyah.

Diketahui kantor tersebut sudah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2018 dengan mengaku sebagai kantor ekspedisi.

"Jadi salah satu pengelabuan bahwa kantor ini bukan dilakukan untuk pekerjaan sebagai pinjol. Kalau dari pengakuan mereka ini dari sejak 2018 mereka sudah melakukan kegiatan ini tapi memang mungkin ramainya belakangan ini jadi banyak masyarakat yang melakukan peminjaman," jelas Auliansyah.

Sebelumnya diberitakan, Krimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Ruko Gading Bukit Indah di Blok H no 28-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.

Penggerebekan dilakukan pada pukul 20.00 WIB, dengan beberapa anggota yang langsung masuk ke kantor dengan rolling door bewarna merah ini.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut.

Terlihat kantor yang telah digerebek dari lantai 1 dan lantai 3 sepi karyawan, karena kantor bernama lengkap PT ANT Information Consulting (PT AIC) ini menerapkan WFH bagi karyawannya.(RRI)

Posting Komentar