Ini Gaji dan Tunjangan PPPK Guru

Lebih dari seratus ribu guru honorer dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan akan segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan status baru ini, maka guru honorer akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai golongan.(10/10/2021)

Gaji dan tunjangan PPPK itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji dan tunjangan PPPK itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut disebutkan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Dalam pasal 3, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan yang diatur dalam pasal 4 Perpres ini.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja."

Berikut jenis tunjangannya :

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau

- Tunjangan lainnya

>>> atau

>>>

Gaji PPPK

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500. (df)

Posting Komentar