Akhirnya Kemendagri Jelaskan Cara Membuat KK untuk Pasangan Nikah Siri

Praktik nikah siri atau pernikahan yang tak tercatat negara (unregistered marriage) telah ditemukan sejak lama di berbagai kota, baik di Indonesia maupun negara-negara lain.

Seperti yang dikutip industry.co.id, di Zimbabwe pada 2013, yang mayoritas warganya menganut agama Kristen, 84 persen pernikahan yang dilakukan di sana tidak tercatat negara. Seiring dengan pernikahan siri, poligami pun jamak dilangsungkan di sana.

Di Irak, dikenal dua jenis pernikahan di bawah tangan: mut’ah dan misyar. Mut’ah merujuk pada pernikahan yang dijalankan selama periode tertentu berdasarkan kontrak kedua belah pihak. Pada pernikahan jenis misyar, istri dan suami bisa tinggal terpisah. Hanya pada waktu-waktu tertentu sebagaimana telah disetujui dua pihaklah mereka bisa bertemu, umumnya untuk pemenuhan kebutuhan seksual.

Nikah siri didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan atau adat istiadat. Pernikahan ini tidak diumumkan kepada khalayak umum dan tidak tercatat resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Di zaman modern ini, nikah siri juga sempat ramai karena nggak cuma dialami oleh beberapa artis, tapi juga sempat menjadi ide bisnis sehingga muncul situs yang memfasilitasi praktik nikah siri. Keberadaan situs tersebut sempat dikecam oleh masyarakat dan pemerintah sehingga diblokir.

Karena praktik nikah siri yang jamak diartikan sebagai nikah diam-diam, tidak dirayakan, alias tak dicatatkan dalam dokumen negara, masih marak terjadi. Lalu bagaimana cara membuat KK untuk pasangan nikah siri?

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyebut nikah siri bisa dibuatkan Kartu Keluarga (KK). KK itu hanya sebagai bukti telah terjadi perkawinan.

Namun karena nikah siri, maka di KK akan ada keterangan nikah/kawin belum tercatat. Syaratnya? Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Dukcapil, sebagai kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.(Indus)

Posting Komentar