Polisi Bakal Tarik 93 Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu Buatan Pegawai Kelurahan dari Aplikasi PeduliLindungi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pegawai Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH (30) telah membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal (sertifikat palsu) sehingga sertifikat muncul dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Fadil, saat ini jajarannya telah mendalami kasus tersebut dan berencana menarik sertifikat tersebut dari aplikasi PeduliLindungi.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kami tarik kembali dan bisa kami amankan," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

Media Kompas menuliskan, selain itu, Fadil mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau aplikasi PeduliLindungi untuk dapat melapor ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan mengenai dugaan penyalahgunaan dapat dilakukan melalui media sosial Instagram @siberpoldametrojaya atau langsung menghubungi hotline posko pengaduan PPKM darurat di nomor 0811-1311-0110.

"Karena pengungkapan kasus ini juga dari adanya informasi tersebut. Teman-teman wartawan juga sering browsing di internet atau media sosial ada pihak yang menjual sertifikat vaksin atau menjanjikan bisa digunakan di aplikasi PeduliLindungi diinformasikan kepada kami," kata Fadil.

Sebelumnya, HH bersama rekannya, FH, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal.

Sertifikat itu dijual kepada masyarakat tanpa perlu mengikuti vaksinasi Covid-19.

Saat beraksi, keduanya memiliki peran masing-masing. FH menawarkan jasa pembuatan sertifikat kepada masyarakat melalui Facebook bernama Tri Putra Heru.

Sertifikat yang muncul di aplikasi PeduliLindungi itu dijual seharga Rp 370.000.

Adapun HH bertugas membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memanfaatkan pekerjaannya yang bisa mengakses data kependudukan.

Hingga kini, HH sudah membuat 93 sertifikat vaksinasi Covid-19.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata Fadil.(***)

Posting Komentar