Masa Lalu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Terkuak, Ini Lengkapnya

Masa lalu Bupati Ponorogo Puput Tantriana Sari yang kini menjadi tersangka kasus suap jual beli jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap.

Ternyata, masa lalu Puput Tantriana jauh dari kesan mewah seperti yang dirasakan saat ini.

Puput Tantriana Sari yang lahir di Ponorogo tanggal 23 Mei 1983 menjalani masa kecilnya di Dusun Darat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Masa kecil Tantri tak ubahnya bocah desa lainnya.

Dia bersekolah di SDN Baosan Lor 1 Ponorogo pada 1989 sampai 1995.

Dia lalu melanjutkan ke SMPN 4 Ponorogo sampai tahun 1998.

Menurut penuturan tetangganya, sejak SMP itu Tantri sudah jarang pulang ke rumah karena SMP-nya berada di Kecamatan Ponorogo yang berjarak lebih dari 20 Km dari rumahnya.

Saat SMA dia pun masih tinggal di Kecamatan Ponorogo karena dia melanjutkan di SMAN 2 Ponorogo dan lulus pada 2001.

Kemudian, dia dikabarkan menempuh pendidikan S1 di sebuah universitas.

Setelah itu Tantri pernah bekerja sebagai staf di Bank Jatim pada 2004 sampai 2008 silam.

Nama Tantri banyak dikenal publik setelah dinikahi Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin.

Pernikahan ini membuahkan empat orang anak.

Tantri semakin dikenal publik setelah terpilih menjadi Bupati Probolinggo, menggantikan sang suami Hasan Aminuddin yang telah menjabat sebagai bupati dua periode.

Tantri menjabat bupati Probolinggo sejak usia 30 tahun pada 2013 lalu, sehingga, dia masuk dalam jajaran kepala daerah muda.

Pada pilkada tahun 2018, Tantri yang kembali berpasangan dengan Timbul Priharjoko kembali terpilih memimpin Kabupaten Probolinggo hingga tahun 2023.

Selama menjabat sebagai bupati, Tantri jarang sekali pulang ke desanya di RT 3 RW 2 Dusun Darat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

"Tantri jarang sekali pulang ke rumah di Ponorogo sejak bekerja di Surabaya dan menjadi istri Hasan Aminuddin," kata tetangga Tantri di Ponorogo yang enggan disebutkan namanya, Selasa (31/8/2021).

Meski jarang disinggahi, rumah masa kecil Tantri itu masih terawat.

Rumah Tantri ini jauh dari kesan mewah, tak jauh berbeda dengan para tetangganya.

Hanya saja, rumah tersebut dikelilingi pagar tembok bercat merah.

Sedangkan rumah di kanan kirinya tidak berpagar.

Suasana di rumah Tantri sendiri nampak asri dengan naungan pohon mangga di halaman rumah.

TribunJatim.com sempat bertemu dengan salah satu penghuni rumah yang terakhir diketahui adalah saudara Tantri.

Ia enggan memberikan keterangan terkait penangkapan Tantri dan langsung masuk ke bagian belakang rumah.

Daftar Kekayaannya Kini

Berikut daftar kekayaan Puput Tantriana, Bupati Probolinggo yang diduga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain daftar kekayaan, profil dan biodata Puput Tantriana juga ada di artikel ini.

Diketahui, pemberitaan tentang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga terjaring OTT KPK menghebohkan publik.

Tak hanya Puput, sang suami yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin juga dikabarkan ikut terjaring.

Menurut data LHKPN, Puput Tantriana sudah melaporkan LHKPN ke KPK sebanyak 6 kali.

Ia kali pertama melaporkan LHKPN ke KPK pada 10 Juli 2012 saat awal menjabat Bupati Probolinggo.

Saat itu, harta yang ia laporkan sebanyak Rp 3.337.625.735.

Setelah itu, dari tahun ke tahun hartanya terus naik.

Dalam LHKPN terakhir pada 31 Desember 2020, hartanya menjadi Rp R.10.019.266.906

Berikut rinciannya melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.163.000.000

1. Tanah Seluas 1660 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000

2. Tanah Seluas 487 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 31.500.000

3. Tanah Seluas 880 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 157.500.000

4. Tanah Seluas 325 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 78.750.000

5. Tanah Seluas 568 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000

6. Tanah Seluas 1860 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 52.500.000

7. Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, WARISAN Rp. 105.000.000

8. Tanah Seluas 749 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 31.500.000

9. Tanah Seluas 516 m2 di KAB / KOTA PROBOLINGGO, HASIL SENDIRI Rp. 26.250.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 1074 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA PROBOLINGGO , HASIL SENDIRI Rp. 1.575.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100.000.000

1. MOBIL, NISSAN JUKE MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 797.165.100

D. SURAT BERHARGA Rp. 4.500.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.459.101.806

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 10.019.266.906

G. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.019.266.906

Kronologi Penangkapannya

Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.

Sebelumnya, menurut Alex, Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.

Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati.

"Saat diamankan oleh tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.

Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua ajudan bernama Faisal Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alex.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (tribunnews/berbagai sumber)

Posting Komentar