Kementerian PANRB Lakukan Evaluasi dan Penilaian SPBE Kabupaten Karawang

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN RB) Republik Indonesia melakukan penilaian interview melalui virtual terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (6/9).

Penilaian SPBE oleh Kemen PAN RB merupakan tindak lanjut setelah Pemerintah Kabupaten Karawang selesai melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi SPBE Tahun 2021. Pemkab Karawang melaksanakan penilaian mandiri SPBE oleh Tim Asesor Internal sejak 28 April 2021 sampai 12 Juni 2021.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Wahidin, SE, M.Si mengatakan, pelaksanaan evaluasi dan penilaian SPBE 2021 meliputi domain kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan DomainLayanan SPBE.

"Harapan kami, melalui adanya Evaluasi SPBE ini, baik dari KEMENPAN RB dan Tim Assesor
Nasional dapat memberikan kami arahan dan rekomendasi terkait penyelenggaraan SPBE di kabupaten Karawang, agar menjadi pemicu bagi kami untuk terus memberikan serta
meningkatkan pelayanan yang terbaik bagimasyarakat kabupaten Karawang," ujar Wahidin SE, M.Si.

Terkait implementasi SPBE ini, Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mendukung penuh pekaksanaan SPBE di Kabupaten Karawang. Hal ini guna mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

"Kami bertekad untuk menerapkan SPBE yang terpadu, terintegrasi, menyeluruh dan terukur untuk mencapai masyarakat Karawang makmur dalam birokrasi dan pelayanan publik," ucap Bupati.

Sementara itu, Asisten Administrasi Samsuri, SIP, MM mengatakan telah memberi dukungan penuh pelaksanaan SPBE  dengan diterbitkannya Surar Keputusan Sekda Kabupaten Karawang Nomor 050/Karawang.sm.21 – Huk/2020 tentang penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Karawang Tahun 2021. (Yu)
Posting Komentar