Kemenkes Perkuat Upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan bahwa Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia terbilang masih tinggi. (16/9/2021).
Foto ilustrasi : bayi dan ibu


Berdasarkan data Sampling Registration System (SRS) tahun 2018, sekitar 76% kematian ibu terjadi di fase persalinan dan pasca persalinan dengan proporsi 24% terjadi saat hamil, 36% saat persalinan dan 40% pasca persalinan. Yang mana lebih dari 62% Kematian Ibu dan Bayi terjadi di rumah sakit. Artinya akses masyarakat mencapai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sudah cukup baik. 

Tingginya kematian ini disebabkan oleh berbagai faktor risiko yang terjadi mulai dari fase sebelum hamil yaitu kondisi wanita usia subur yang anemia, kurang energi kalori, obesitas, mempunyai penyakit penyerta seperti tuberculosis dan lain-lain. Pada saat hamil ibu juga mengalami berbagai penyulit seperti hipertensi, perdarahan, anemia, diabetes, infeksi, penyakit jantung dan lain-lain.

“Kesulitan ini disebabkan kondisi saat hamil, jadi saat hamil misalnya ibu hamil menderita anemia, mengalami kurang gizi, mengalami penyakit tekanan darah tinggi saat hamil. Inilah yang menyebabkan tingginya angka kematian ibu,” kata Prof. Kadir dalam Temu Media World Patient Safety Day Tahun 2021 yang digelar secara virtual pada Selasa (14/9).

Selain itu, kenaikan jumlah Kematian Ibu dan Bayi juga terjadi saat pandemi COVID-19. Berdasarkan data Direktorat Kesehatan Keluarga per 14 September 2021 tercatat sebanyak 1086 ibu meninggal dengan hasil pemeriksaan swab PCR/antigen positif. Sementara dari data Pusdatin, jumlah bayi meninggal yang dengan hasil swab/PCR positif tercatat sebanyak 302 orang. 

“Ada kecenderungan bahwa di masa pandemi COVID-19 sekarang ini juga terjadi peningkatan Angka Kematian Ibu dan Bayi,” ungkapnya. 

Merespon persoalan tersebut, Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait melakukan koordinasi untuk meningkatkan pelayanan sistem kesehatan demi menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi termasuk saat pandemi COVID-19.

Saat ini Kemenkes terus memperkuat kapasitas dan kapabilitas fasyankes agar mampu menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi pasien sesegera mungkin, FKTP juga didorong agar mampu melakukan deteksi dini terhadap adanya potensi gangguan atau kelainan pada kesehatan ibu hamil, memperkuat upaya promotif preventif, dan turut memberdayakan masyarakat. 

Kemudahan akses masyarakat terhadap fasyankes juga menjadi perhatian pemerintah. Kemenkes tengah mengembangkan berbagai inovasi pelayanan kesehatan terintegrasi berbasis digital yang bisa diakses masyarakat di mana pun dan kapan pun. 

“Untuk penguatan dan pengembangan sistem inovasi pelayanan kesehatan, kita sudah menggunakan registrasi online, telemedicine, e-Resep dll. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan,” terangnya. 

Kemenkes juga telah mengeluarkan buku panduan yang bisa digunakan sebagai acuan dalam penatalaksanaan pelayanan pasien di rumah sakit agar tetap aman dari penularan COVID-19. Untuk itu kepada masyarakat khususnya ibu hamil agar tidak perlu khawatir  ataupun takut melakukan pemeriksaan ke RS, sebab semua dipastikan telah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Panduan bagi Masyarakat tentang Pencegahan dan Isolasi Mandiri bagi Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir. 

Vaksinsi COVID-19 bagi ibu hamil yang dimulai sejak 2 Agustus 2021 juga merupakan salah satu upaya untuk keselamatan ibu dan bayi. Risiko terinfeksi COVID-19 pada ibu hamil sama dengan perempuan yang tidak hamil, namun jika terinfeksi COVID-19, ibu hamil memiliki risiko mengalami kondisi yang lebih berat.                                                                                     
“Semua tindakan-tindakan yang kita lakukan kepada pasien-pasien ibu hamil, ibu melahirkan maupun bayi dipastikan aman dan bisa dilaksanakan dengan baik. Karena kita sudah memiliki panduan dan patokan untuk zonasi antara pasien COVID-19 dan non COVID-19,” tutur Prof Kadir. (red)
Posting Komentar