Pemilu dan Pilkada Diundur 2027, Begini Jawaban KPU

Beredarnya sejumlah isu jika Pemilu dan Pilkada akan diundur pada 2027 ditampik lembaga penyelenggara pemilu. Salah satu media juga menayangkan jika Pemilu dan Pemilihan akan diundur dari 2024 ke 2027.

Salah satunya bersumber dari pemberitaan cnnindonesia.com yang tayang 23 Juni 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat keterangan resminya menyampaikan sejumlah respon.

Yakni sebagai berikut:

1. Respon atau isi dari berita yang menjadi acuan, adalah kondisi saat itu (Juni 2020) dimana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

2. Dua hari pasca berita tayang (25 Juni 2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita tersebut telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024.

3. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

4. Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

5. KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

6. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024. (Fajar)

Posting Komentar