kabarkarawang.com - Kabar berita terkini sekitar karawang hari ini, Media Online di Karawang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mematangkan rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan berbasis manajemen risiko.
“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, namun apa pun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkan dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim.
Hasyim mencontohkan salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Bahkan, kata Hasyim, jika diperlukan, maka pihaknya akan mensyaratkan vaksinasi COVID-19 bagi petugas yang terlibat pada Pemilu 2024.
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Hasyim mengatakan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Menurut dia sementara ini telah dirancang untuk hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kemudian, kata Hasyim, untuk pencoblosan pilkada rencananya akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tetapi pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024, bulannya saja, tetapi KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” ujarnya.
Tiga model opsi lainnya, yakni dengan melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan pemilu DPRD.
"Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini," kata Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik.(ts)