6 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Tak Jadi Bebas

Empat warga binaan Lapas Kelas II A Karawang mendapat remisi bebas langsung di Hari HUT ke-76 RI, Selasa (17/8). Kalapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi mengatakan dari total warga binaan lapas kelas IIA Karawang 1.026 orang diusulkan 501 orang mendapat remisi namun berdasarkan keputusan Kemenkum HAM hanya 492 orang yang mendapatkan remisi di Tahun 2021.

"Adapun rincianannya RU I dan RU II, untuk RU I mendapat remisi tapi tidak bebas sedangkan RU II mendapatkan remisi bebas langsung pada saat 17 Agustus 2021. Untuk yang bebas langsung karena dipotong jumlah remisi ada yang satu bulan sampai dengan 10 bulan, sebenarnya ada 10 orang tapi yang bebas langsung itu ada 4 orang," kata Lenggono.

Menurut dia, hanya empat orang yang mendapatkan remisi bebas sedangkan 6 orang yang tertinggal karena masih menjalani pidana denda. Dikarenakan yang bersangkutan belum mampu mampu membayar denda dan harus menjalani sisa hukuman.

"Ada yang satu bulan dan ada yang dua bulan seperti itu," ujar dia.

Dia mengatakan, menjalani pidana di Lapas Kelas II A Karawang konsepnya adalah pemasyarakatan sehingga dilakukan pembinaan. Tujuan pembinaan dalam rangka pemberian bekal berupa keahlian dan keterampilan.

"Sehingga kekita mereka selesai menjalani pidananya bisa bermanfaat baik pribadi, keluarga dan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan. Harapan kita seperti itu," pungkas Lenggono.(*sf).

Posting Komentar