PPKM 4 Level Berakhir 25 Juli, Ini Isi Lengkap Surat Menpan RB Soal Sistem Kerja yang Harus Diperhatikan ASN

Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berganti jadi PPKM 4 level akan berakhir Minggu (25/7). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo beberapa hari yang lalu, sudah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran yang dikeluarkannya itu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus menyikapi diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat dan kini PPKM 4 level sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

"Untuk ASN yang bekerja di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home) atau WFH secara penuh atau seratus persen," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (25/7).

Ditambahkannya, penyesualan sistem kerja di wilayah dengan PPKM berbasis mikro level 4 ini berpedoman pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021. Sementara, bagi ASN yang bekerja diwilayah dengan PPKM Level 3, ada pembagian sistem kerja. Bagi yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH bisa sebanyak 75 persen. Sisanya yang bisa bekerja di kantor hanya sebanyak 25 persen.

"Inipun dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawal yang bersangkutan," katanya.

Sedangkan, bagi ASN yang bekerjatidak di lokasi wilayah PPKM Level 4 maupun Level 3, sistem kerjanya dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten atau kota. Ada pun kriteria berdasarkan zonasi itu yakni pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan komposisisebesar 25 persen.

"Lalu pada kabupaten atau kota selain pada zona oranye dan zona Merah, pegawai ASN melaksanakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dengan komposisi 50 persen. Tapi sistem kerja di kantor ini harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Dan juga tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah agar memperhatikan beberapa hal. Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Ketiga, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ada pun surat edaran yang dikeluarkan berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," kata Tjahjo.

Posting Komentar