Polri Ungkap Ratusan Kasus Terkait Penanganan COVID-19


Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Dalam kurun waktu lima hari, mulai 3-7 Juli 2021, Satgas 6 Gakkum Operasi Aman Nusa II melakukan 208 penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan guna memastikan ketersediaan dan harga obat-obat, serta tabung oksigen berkaitan dengan penanganan COVID-19.

"Penyelidikan yang dilakukan ini sasaranya adalah toko-toko obat, apotek, distribusi obat dan distribusi oksigen yang ada kaitanya dengan penanganan COVID-19," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Ia menyebut untuk kasus tindak pidana sebanyak 18 kasus, tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 103 kasus dan tiga kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Ia merinci, pada 3 Juli 2021, ada tiga kasus yang diselidiki oleh Polda Banten, Polda Jawa Tengah dan Polda Riau.

"Untuk sidik tindak pidana ada satu kegiatan yang dilakukan oleh Polda Papua Barat, ini terkait dengan pemalsuan surat rapid tes antigen yang seolah-olah dibuat laboratorium Editasiami," ujar dia.

Sedangkan kasus tipiring dan kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice nihil.

Pada 4 Juli 2021, jelas dia, ada 14 penyelidikan kasus yang diantaranya lima dilakukan oleh Polda Metro Jaya, tujuh di Polda Banten dan masing- masing satu kasus di Polda DIY dan Polda Papua Barat.

"Penyidikan tindak pidana nihil. Tindak pidana ringan juga nihil dan restorative justice nihil," ujarnya.

Kemudian, pada 5 Juli 2021, ada 30 penyelidikan yang diantaranya, dua kasus ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dua kasus di Polda Metro Jaya, sembilan kasus di Polda Banten, delapan kasus di Polda Jawa Barat, dua kasus di Polda Jawa Tengah dan tiga kasus di Polda Jawa Timur.

Sedangkan masing-masing satu kasus ditangani oleh Polda Bali, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Selatan dan Polda NTT.

Untuk penyidikan tindak pidana ada empat kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit di empat lokasi yakni tempat spa, karaoke, kafe dan tempat usaha.

Untuk tipiring nihil. Sedangkan satu kasus diselesaikan Polda Metro Jaya melalui pendekatan restorative justice terkait keramaian di tempat pemancingan.

Pada 6 Juli 2021, ada 78 penyelidikan yang diantaranya, dua kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, delapan kasus oleh Polda Banten, 23 kasus oleh Polda Jawa Barat, enam kasus oleh Polda Jateng dan 15 kasus oleh Polda Jawa Timur.

Kemudian, masing-masing enam kasus ditangani oleh Polda Bali dan Polda Jambi, delapan kasus oleh Polda Kalimantan Timur dan masing-masing satu kasus ditangani oleh Polda Sumsel, Polda NTB, Polda Sultra dan Polda Maluku.

Sedangkan penyidikan tindak pidana ada tujuh kasus yang diantaranya empat kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, dua kasus Polda Jawa Tengah dan satu kasus ditangani Polda Banten.

Untuk kasus tindak pidana ringan ada 76 kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Selanjutnya, pada 7 Juli 2021, ada 83 penyelidikan yang diantaranya, lima kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, tujuh Polda Banten, 13 Polda Jabar, empat Polda Jawa Tengah, tiga Polda DIY, satu Polda Jatim, 17 Polda Bali, tujuh Polda Sumut, tiga Polda Jambi, dua Polda Kalbar, dua Polda Sulawesi Tenggara dan satu Polda Papua Barat.

Ramadhan menyatakan kasus ini terkait dengan pelanggaran PPKM dan penimbunan obat dan tabung oksigen terkait penanganan COVID-19.

Sedangkan untuk penyidikan tindak pidana ada enam kasus yang diantaranya, empat kasus ditangani Polda Metro Jaya dan masing- masing satu kasus ditangani Polda Jateng dan Polda Sumut.

Menurut Ramadhan, kasus ini terkait dengan pelanggaran yang diatur oleh pasal 215 KUHP Undang Undang tentang wabah penyakit, Undang- Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang- Undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Salah satunya adalah kasus penghadangan petugas penjemput pasien COVID-19 di wilayah Jawa Tengah. Tersangka menghadang petugas dengan senjata tajam.

Kemudian untuk tindak pidana ringan ada 27 kasus diantaranya, di Polda Jawa Barat 26 kasus dan Polda Banten satu kasus.

"Ini terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 dan peraturan Gubernur Banten No 1 tahun 2021," tutur dia.

Sedangkan untuk restorative justice ada dua kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya diantaranya penutupan tempat pemancingan dan tempat kegiatan panti pijat.(ty)

Posting Komentar