Ini Langkah OJK dalam Memulihkan Kondisi Perekonomian dari Dampak Pandemi

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat menegaskan diperlukan kebijakan-kebijakan lanjutan untuk menekan jumlah kasus COVID-19 yang bisa berdampak pada kontraksi ekonomi.

Menurutnya, vaksinasi menjadi game changer sebagai hal yang mendukung untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Saat ini jadi semakin banyak terkait dengan vaksinasi diharapkan ada heird immunity sehingga perekonomian nanti akan lebih berjalan dengan baik," ungkapnya dalam virtual seminar LPPI bertema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Efisiensi dan Efektivitas pada Stabilitas Sistem Keuangan.

Teguh menambahkan, OJK secara responsif telah mengambil langkah-langkah antisipatif untuk secara dini menyelamatkan sektor usaha-usaha yang terimbas dari dari pandemi COVID-19.

Salah satu langkah yang fenomenal dilakukan adalah dengan menerbitkan POJK Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Kemudian dengan melihat pandemi COVID-19 yang terus berlangsung dan masih diperlukan oleh semua sektor usaha maupun di lembaga jasa keuangan, maka kebijakan ini kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK Nomor 48 yaitu terkait dengan perubahan POJK nomor 11.

"Di POJK 48 perpanjangan ini juga dilengkapi dengan beberapa kebijakan-kebijakan lanjutan sebagai dukungan atas program pemulihan ekonomi nasional. Karena kita harus saling mendukung dan antar satu kebijakan harus saling terkait, sehingga tujuannya tercapai tujuan kesehatan dan juga tujuan ekonomi paling utama karena permasalahannya adalah kesehatan mari kita menjaga," lanjutnya.

Selain itu, OJK juga akan melakukan analisa lebih lanjut mengenai kebijakan baru pasca restrukturisasi berakhir di Maret 2022. Hal tersebut juga dilakukan ketika POJK 11/2020 diubah menjadi POJK 48/2020.

"Ketika kita melakukan suatu perubahan POJK 48/2020 ini, kita juga melihat lebih dalam lagi seberapa jauh yang sudah terjadi dalam suatu posisi tertentu, apakah itu masih terus terjadi atau tidak," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengamati perkembangan hingga akhir tahun sebelum kebijakan baru setelah POJK Nomor 48/2020. (rls)

Posting Komentar