Syarat PNS Duduki Jabatan Tinggi di Kementerian BUMN Diubah

Syarat PNS Duduki Jabatan Tinggi di Kementerian BUMN Diubah

Menteri BUMN Erick Thohir mengubah syarat dan ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS yang bisa menduduki jabatan tertinggi di Kementerian BUMN. Jabatan tersebut meliputi jabatan pimpinan tinggi tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.


Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-8/MBU/05/2021 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian BUMN. Aturan ini mengubah regulasi sebelumnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER15/MBU/11/2015 dan Nomor PER-06/MBU/04/2015.


Pada jabatan pimpinan tinggi madya dari PNS, Erick melonggarkan ketentuan umur dari sebelumnya maksimal 55 tahun menjadi 58 tahun.


"Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka," bunyi Pasal 5 huruf d aturan itu.


Syarat untuk PNS lainnya meliputi memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Kemudian, semua unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir dan telah menyerahkan SPT Tahunan dan LHKPN terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Serupa, Erick juga melonggarkan aturan usia untuk calon jabatan pimpinan tinggi madya dari golongan non PNS dari sebelumnya 55 tahun menjadi 58 tahun. Selain syarat umum, para calon jabatan pimpinan tinggi madya baik dari PNS dan non PNS harus memenuhi syarat kepangkatan, syarat pendidikan, syarat kompetensi, dan syarat rekam jejak.


Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, Erick juga melonggarkan syarat usia dari sebelumnya 55 tahun menjadi 56 tahun.


"Berusia paling tinggi 56 tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka," bunyi Pasal 14 huruf d.


Selain syarat usia, Erick juga melonggarkan syarat pendidikan. Sebelumnya calon pimpinan tinggi pratama wajib mengantongi pendidikan minimal strata II (S2), namun kini diperbolehkan bagi lulusan strata I (S1).


"Untuk dapat mengikuti seleksi pengisian JPT pratama, PNS harus memiliki pendidikan paling rendah diploma IV (DIV) atau strata I/sarjana (S1)," bunyi Pasal 16 aturan itu.


Selain syarat umum dan pendidikan, para calon jabatan pimpinan tinggi pratama harus memenuhi syarat kepangkatan, syarat kompetensi, dan syarat rekam jejak. Misalnya, untuk calon dari PNS harus memiliki pangkat terakhir paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) pada saat melamar. Aturan ini tidak berubah dari regulasi sebelumnya.


Aturan itu ditandatangani oleh Erick pada 24 Mei 2021, dan diundangkan pada 27 Mei 2021.*CNN

Posting Komentar